This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Minggu, 20 Oktober 2013
Selasa, 16 Juli 2013
Periodisasi Pendidikan Islam
06.31
MEMAYU HAYUNING BAWANA
No comments
BAB
II
PEMBAHASAN
Islam bersifat universal, ketika Islam
dijadikan sebagai paradigma ilmu pendidikan paling tidak berpijak pada tiga
alasan. Pertama, ilmu pendidikan sebagai ilmu tergolong ilmu normatif. Kedua,
dalam menganalisis masalah masalah pendidikan, para ahli selama ini cenderung
mengambil teori-teori dan falsafah pendidikan barat yang lebih bercorak
sekuler, sedangkan masyarakat Indonesia
lebih bersifat religius. Atas dasar tersebut, nilai-nilai ideal Islam bisa
dijadikan acuan dalam mengkaji fenomena kependidikan. Ketiga, dengan menjadikan
Islam sebagai paradigma, maka keberadaan ilmu pendidikan memiliki ruh yang
dapat menggerakkan kehidupan spiritual dan kehidupan yang hakiki.
- Pengertian Etimologi Pendidikan Islam
Pemahaman tentang pendidikan Islam dapat
diawali dari penelusuran pengertian pendidikan Islam, sebab dalam pengertian
itu terkandung indikator-indikator esensial dalam pendidikan. Pendidikan dalam
wacana keislaman lebih populer dengan istilah tarbiyah, ta’lim, ta’dib,
riyadhah[1].
Masing-masing istilah tersebut memiliki keunikan makna tersendiri ketika
sebagian atau semuanya disebut secara bersamaan.
Tarbiyah
dalam leksikologi Al-Qur’an dan As Sunnah diambil dari fi’il
madhin-nya (rabbayani) memiliki arti memproduksi, mengasuh,
menanggung, memberi makan, menumbuhkan, mengembangkan, memelihara, membesarkan,
menjinakkan.[2]
Pemahaman tersebut diambil dari tiga ayat dalam
al-Qur.an sebagaimana di bawah ini :
Makalah Problematika Pembelajaran Sosiologi dalam Ilmu Sosial
06.22
MEMAYU HAYUNING BAWANA
No comments
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sosiologi ditinjau dari sifatnya digolongkan sebagai ilmu
pengetahuan murni (pure science) bukan ilmu pengetahuan terapan (applied
science). Sosiologi dimaksudkan untuk memberikan kompetensi kepada peserta
didik dalam memahami konsep-konsep sosiologi seperti sosialisasi, kelompok
sosial, struktur sosial, lembaga sosial, perubahan sosial, dan konflik sampai
pada terciptanya integrasi sosial.
Sosiologi mempunyai dua pengertian dasar yaitu sebagai ilmu dan
sebagai metode. Sebagai ilmu, sosiologi merupakan kumpulan pengetahuan tentang
masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis berdasarkan analisis
berpikir logis. Sebagai metode, sosiologi adalah cara berpikir
untuk mengungkapkan realitas sosial yang ada dalam masyarakat dengan prosedur
dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sosiologi sudah relatif lama berkembang di lingkungan akademika,
sehingga secara teoritis sosiologi memiliki posisi strategis dalam mempelajari
masalah-masalah sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat dan harus
selalu siap memberikan alternatif jawaban terhadap masalah-masalah sosial yang
ada. Melihat era globalisasi saat ini, sosiologi di tuntut untuk tanggap
terhadap isu-isu global yang didalamnya mencakup demokratisasi, desentralisasi,
pengakuan HAM, good governance, kerukunan hidup bermasyarakat, dll.
Sabtu, 29 Juni 2013
Rabu, 26 Juni 2013
Senin, 24 Juni 2013
TUGAS UAS ICT
08.30
MEMAYU HAYUNING BAWANA
No comments
Guru MI Profesional dan Tantanganya
Imam Bachtiarudin
Seiring bergulirnya
waktu, sejarah pendidikan di Indonesia
tidak pernah usai terombang-ambing kontestasi idealitas yang memimpikan
Pendidikan yang bermutu. Guru professional, adalah satu contoh yang ajeg
ditemui
Mendengar kata tentang
guru, sudah barang tentu terlintas di pikiran kita tentang jasa-jasanya. entah
bagaimana bangsa ini tanpa kehadiaran guru ini? Guru adalah seorang arsitektur
yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Dan diharapkan kelak mereka
dapat menjadi manusia yang susila serta berguna bagi nusa, bangsa dan agamanya.
Sungguh tugas yang sangat mulia yang diemban oleh seorang guru.
Maka, dari opini di
ataslah perlu kiranya kita merenungkan apa yang dimaksud dengan guru sebagai
guru yang sebenar-benarnya. Karena, tugas guru tidak hanya sebagai suatu
profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas dalam bentuk pengabdian kemanusiaan
dan kemasyarakatan.[1]
Dalam paradigma Jawa,
pendidik diidentikkan dengan guru, yang mempunyai makna “Digugu dan ditiru”
artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipanuti.
Sedangkan dalam kamus
besar bahasa Indonesia adalah seorang yang pekerjaannya (mata pencahariannya,
profesinya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut mu’allim dan dalam bahasa
Inggris disebut Teacher. Itu semua memiliki arti yang sederhana yakni “A Person
Occupation is Teaching Other” artinya guru ialah seorang yang pekerjaannya
mengajar orang lain.[2]
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara
global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan
informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk
sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah
membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan
kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta
didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, social,
emosional dan ketrampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru
harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus
mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai
professional.
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan pada
penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi
penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
ketrampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Untuk
menjadi guru yang memiliki atribut professional yang tinggi seorang guru
dituntut untuk memiliki ciri lima hal :
Senin, 27 Mei 2013
Makalah SPI Materi Hakikat dan Periodisasi Pendidikan Islam
09.42
MEMAYU HAYUNING BAWANA
No comments
Jumat, 10 Mei 2013
lagu tahu campur kompilasi campursari;pop;malaysia tugas ict Sony sound forge 7.0
08.47
MEMAYU HAYUNING BAWANA
No comments
Selasa, 09 April 2013
00.50
MEMAYU HAYUNING BAWANA
No comments
Senin, 08 April 2013
Komentar UU ITE
19.19
MEMAYU HAYUNING BAWANA
No comments
Komentar
Terkait UU ITE 2008
Bab
VII
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal
27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Berbagai Komentar terkait UU ITE 2008 :
1.
Secara kongkrit tujuan adanya hukuman pidana bagi pelanggar adalah untuk
menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang
tetapi dengan adanya UU ITE 2008 ini dirasa dapat menghambat kebebasan
berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan ancaman pidana yang cukup
fantastis bagi siapa saja yang melanggar UU ini yaitu penjara paling lama 6
tahun, dan denda paling banyak 1 milyat rupiah “
Dhuwitte sopo cah..!! Adol sapi piro? ;p
2.
UU ITE tidak memberikan kepastian hukum melainkan menjadi momok yang
menakutkan bagi dunia online kreatifitas akan direm berimplikasi terhadap
kegelisahan dan ketakutan publik terhadap ancaman pidana dan dendanya “hmm... Wedi cah, Turu wae ayem..hehehe”