Minggu, 20 Oktober 2013

Selasa, 16 Juli 2013

Periodisasi Pendidikan Islam



BAB II
PEMBAHASAN

Islam bersifat universal, ketika Islam dijadikan sebagai paradigma ilmu pendidikan paling tidak berpijak pada tiga alasan. Pertama, ilmu pendidikan sebagai ilmu tergolong ilmu normatif. Kedua, dalam menganalisis masalah masalah pendidikan, para ahli selama ini cenderung mengambil teori-teori dan falsafah pendidikan barat yang lebih bercorak sekuler, sedangkan masyarakat Indonesia lebih bersifat religius. Atas dasar tersebut, nilai-nilai ideal Islam bisa dijadikan acuan dalam mengkaji fenomena kependidikan. Ketiga, dengan menjadikan Islam sebagai paradigma, maka keberadaan ilmu pendidikan memiliki ruh yang dapat menggerakkan kehidupan spiritual dan kehidupan yang hakiki.
  1. Pengertian Etimologi Pendidikan Islam
Pemahaman tentang pendidikan Islam dapat diawali dari penelusuran pengertian pendidikan Islam, sebab dalam pengertian itu terkandung indikator-indikator esensial dalam pendidikan. Pendidikan dalam wacana keislaman lebih populer dengan istilah tarbiyah, ta’lim, ta’dib, riyadhah[1]. Masing-masing istilah tersebut memiliki keunikan makna tersendiri ketika sebagian atau semuanya disebut secara bersamaan.
            Tarbiyah dalam leksikologi Al-Qur’an dan As Sunnah diambil dari fi’il madhin-nya (rabbayani) memiliki arti memproduksi, mengasuh, menanggung, memberi makan, menumbuhkan, mengembangkan, memelihara, membesarkan, menjinakkan.[2] Pemahaman tersebut diambil dari tiga ayat dalam  al-Qur.an sebagaimana di bawah ini :

Makalah Problematika Pembelajaran Sosiologi dalam Ilmu Sosial



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sosiologi ditinjau dari sifatnya digolongkan sebagai  ilmu pengetahuan murni (pure science) bukan ilmu pengetahuan terapan (applied science). Sosiologi dimaksudkan untuk memberikan kompetensi kepada peserta didik dalam memahami konsep-konsep sosiologi seperti sosialisasi, kelompok sosial, struktur sosial, lembaga sosial, perubahan sosial, dan konflik sampai pada terciptanya integrasi sosial.
Sosiologi  mempunyai dua pengertian dasar yaitu sebagai ilmu dan sebagai metode. Sebagai ilmu, sosiologi merupakan kumpulan pengetahuan tentang masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis berdasarkan analisis berpikir logis. Sebagai metode, sosiologi  adalah  cara berpikir untuk mengungkapkan realitas sosial yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sosiologi sudah relatif lama berkembang di lingkungan akademika, sehingga secara teoritis sosiologi memiliki posisi strategis dalam mempelajari masalah-masalah sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat dan harus selalu siap memberikan alternatif jawaban terhadap masalah-masalah sosial yang ada. Melihat era globalisasi saat ini, sosiologi di tuntut untuk tanggap terhadap isu-isu global yang didalamnya mencakup demokratisasi, desentralisasi, pengakuan HAM, good governance, kerukunan hidup bermasyarakat, dll.

Sabtu, 29 Juni 2013

Rabu, 26 Juni 2013

Contoh Pemetaan Tematik Kurikulum 2013 B.indonesia

http://id.scribd.com/doc/150112623/Contoh-Pemetaan-Tematik-B-indonesia

Senin, 24 Juni 2013

TUGAS UAS ICT


Guru MI Profesional dan Tantanganya
Imam Bachtiarudin
Seiring bergulirnya waktu, sejarah pendidikan di Indonesia tidak pernah usai terombang-ambing kontestasi idealitas yang memimpikan Pendidikan yang bermutu. Guru professional, adalah satu contoh yang ajeg ditemui
Mendengar kata tentang guru, sudah barang tentu terlintas di pikiran kita tentang jasa-jasanya. entah bagaimana bangsa ini tanpa kehadiaran guru ini? Guru adalah seorang arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Dan diharapkan kelak mereka dapat menjadi manusia yang susila serta berguna bagi nusa, bangsa dan agamanya. Sungguh tugas yang sangat mulia yang diemban oleh seorang guru.
Maka, dari opini di ataslah perlu kiranya kita merenungkan apa yang dimaksud dengan guru sebagai guru yang sebenar-benarnya. Karena, tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas dalam bentuk pengabdian kemanusiaan dan kemasyarakatan.[1]
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikkan dengan guru, yang mempunyai makna “Digugu dan ditiru” artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipanuti.
Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah seorang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut mu’allim dan dalam bahasa Inggris disebut Teacher. Itu semua memiliki arti yang sederhana yakni “A Person Occupation is Teaching Other” artinya guru ialah seorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.[2]
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, social, emosional dan ketrampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai professional.
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki ketrampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Untuk menjadi guru yang memiliki atribut professional yang tinggi seorang guru dituntut untuk memiliki ciri lima hal :

Senin, 27 Mei 2013

Makalah SPI Materi Hakikat dan Periodisasi Pendidikan Islam

"http://www.scribd.com/doc/143977577/BAB-II-SPI"

Jumat, 10 Mei 2013

lagu tahu campur kompilasi campursari;pop;malaysia tugas ict Sony sound forge 7.0

http://www.4shared.com/mp3/5f3ySsN1/galaupupuslove.html

Selasa, 09 April 2013

Senin, 08 April 2013

Komentar UU ITE


Komentar Terkait UU ITE 2008

Bab VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
 (1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Berbagai Komentar terkait UU ITE 2008 :
1.      Secara kongkrit tujuan adanya hukuman pidana bagi pelanggar adalah untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang tetapi dengan adanya UU ITE 2008 ini dirasa dapat menghambat kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan ancaman pidana yang cukup fantastis bagi siapa saja yang melanggar UU ini yaitu penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 milyat rupiah “ Dhuwitte sopo cah..!! Adol sapi piro? ;p
2.      UU ITE tidak memberikan kepastian hukum melainkan menjadi momok yang menakutkan bagi dunia online kreatifitas akan direm berimplikasi terhadap kegelisahan dan ketakutan publik terhadap ancaman pidana dan dendanya “hmm... Wedi cah, Turu wae ayem..hehehe”

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes