Komentar
Terkait UU ITE 2008
Bab
VII
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal
27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Berbagai Komentar terkait UU ITE 2008 :
1.
Secara kongkrit tujuan adanya hukuman pidana bagi pelanggar adalah untuk
menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang
tetapi dengan adanya UU ITE 2008 ini dirasa dapat menghambat kebebasan
berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan ancaman pidana yang cukup
fantastis bagi siapa saja yang melanggar UU ini yaitu penjara paling lama 6
tahun, dan denda paling banyak 1 milyat rupiah “
Dhuwitte sopo cah..!! Adol sapi piro? ;p
2.
UU ITE tidak memberikan kepastian hukum melainkan menjadi momok yang
menakutkan bagi dunia online kreatifitas akan direm berimplikasi terhadap
kegelisahan dan ketakutan publik terhadap ancaman pidana dan dendanya “hmm... Wedi cah, Turu wae ayem..hehehe”