Selasa, 09 April 2013

Senin, 08 April 2013

Komentar UU ITE


Komentar Terkait UU ITE 2008

Bab VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
 (1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Berbagai Komentar terkait UU ITE 2008 :
1.      Secara kongkrit tujuan adanya hukuman pidana bagi pelanggar adalah untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang tetapi dengan adanya UU ITE 2008 ini dirasa dapat menghambat kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan ancaman pidana yang cukup fantastis bagi siapa saja yang melanggar UU ini yaitu penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 milyat rupiah “ Dhuwitte sopo cah..!! Adol sapi piro? ;p
2.      UU ITE tidak memberikan kepastian hukum melainkan menjadi momok yang menakutkan bagi dunia online kreatifitas akan direm berimplikasi terhadap kegelisahan dan ketakutan publik terhadap ancaman pidana dan dendanya “hmm... Wedi cah, Turu wae ayem..hehehe”

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes