Senin, 08 April 2013

Komentar UU ITE


Komentar Terkait UU ITE 2008

Bab VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
 (1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Berbagai Komentar terkait UU ITE 2008 :
1.      Secara kongkrit tujuan adanya hukuman pidana bagi pelanggar adalah untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang tetapi dengan adanya UU ITE 2008 ini dirasa dapat menghambat kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan ancaman pidana yang cukup fantastis bagi siapa saja yang melanggar UU ini yaitu penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 milyat rupiah “ Dhuwitte sopo cah..!! Adol sapi piro? ;p
2.      UU ITE tidak memberikan kepastian hukum melainkan menjadi momok yang menakutkan bagi dunia online kreatifitas akan direm berimplikasi terhadap kegelisahan dan ketakutan publik terhadap ancaman pidana dan dendanya “hmm... Wedi cah, Turu wae ayem..hehehe”
3.      Bunyi Pasal 27 ayat 3, dari kronologinya kasus Pritta Mulyasari erat kaitannya dengan pasal tersebut. Ibu prita didakwa dengan tuduhan mendistribusikan informasi elektronik yang berujung pada pencemaran nama baik sebuah institusi rumah sakit bertaraf internasional. Terus jika kita bandingkan dengan tayangan gosip sehari-hari di televisi apa itu juga tidak pencemaran nama baik??  “ Ora adil cah...:’(
4.      Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kita harus bijak dalam bertindak agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Bagaimanapun peraturan ini dibuat bertujuan baik agar tercipta keamanan serta kenyamanan hidup berbangsa dan saling menghormati antar satu dengan yang lainnya. Hukum harus ditegakkan namun harus ada kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara indonesia. Tetap berpikir positif dan smart dalam bertindak Insya Allah aman..... Amien

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes